Daftar Artis Indonesia Tersandung Prostitusi Online tahun 2020


 Tahun 2020 menjadi tahun kelabu buat dunia Hiburan, karena banyak artis yang tersandung Prostitusi online, siapa saja mereka..?


1. Vanessa Angel 

Di awal tahun 2019, artis Vanessa Angel ditangkap polisi saat melakukan transaksi prostitusi online dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur. Diketahui, Rian Subroto membanyakan uang sebesar Rp 80 juta kepada mucikari untuk berkencan dengan Vanessa Angel. Akibatnya, Vanessa harus mendekam di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur selama 6 bulan hingga akhirnya pada bulan Juni 2019, Vanessa dibebaskan. 

Di pertengahan tahun 2020, publik dihebohkan dengan sosok artis Hana Hanifah yang ditangkap polisi di sebuah hotel di Medan pada 13 Juli 2020. Saat itu, Hana sedang berada di kamar hotel dengan seorang pria berinisial A yang mengaku karyawan swasta. Meski begitu, status pemeriksaan Hana Hanifah ialah saksi sehingga ia dipulangkan ke Jakarta. 

3. Vernita Syabilla

Pada bulan yang sama dengan Hana Hanifah, Vernita Syabilla diamankan di salah satu hotel mewah di Lampung. Dia diamankan bersama seorang pengusaha.

Pihak kepolisian mengatakan Vernita Syabilla menerima uang Rp 30 juta untuk sekadar menemani makan malam pengusaha itu.

"Itu Rp 15 juta. Transfer Rp 15 juta, tunai Rp 15 juta," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya.

Saat hadir sebagai saksi dalam persidangan muncikarinya, Baban Supandi alias Baim, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung, Vernita Syabilla mengaku sepakat melayani pria hidung belang dengan tarif mencapai Rp 20 juta.

"Saya ditawari untuk melayani. Rp 12 juta untuk saya, Baban itu Rp 8 juta. Total Rp 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel," ujar Vernita


4. ST dan MA

Kasus dugaan prostitusi online yang menyeret artis inisial ST dan MA ini mengungkap tarif yang paling mahal. Ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dua artis ini melayani pria hidung belang dengan berhubungan seks threesome.

Melakukan hubungan seks seperti itu, ST dan MA mendapat bayaran Rp 110 juta.

"Untuk prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif Rp110 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp 30 juta," ujar Sujdarwoko di Polres Metro Jakarta Utara.

Uang Rp 110 juta itu diterima ST dan MA termasuk juga untuk dua muncikari. ST dan MA mendapat Rp 60 juta dibagi dua, dan muncikari mendapat Rp 50 juta.

Komentar